24 September 2025
Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 13149/BSI.01.01/SD/K/2025, tanggal 06 September 2025, perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Tanggal 4 September 2025 dan Surat Pengumuman Bupati Bandung Barat Nomor: 800.1.2.2/3698/BKPSDM/2025 tanggal 10 September 2025 perihal Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: