05 Januari 2024
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 46 /2020 dan Surat Edaran Kepala BKN No 11/SE/IV/2020, Dengan ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Melakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan / Atau Kegiatan Mudik Serta CUti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19.
Untuk lebih lengkap dapat mengunduh Surat Edaran pada tautan dibawah ini