Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 46 /2020 dan Surat Edaran Kepala BKN No 11/SE/IV/2020, Dengan ini Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Melakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan / Atau Kegiatan Mudik Serta CUti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19.

Untuk lebih lengkap dapat mengunduh Surat Edaran pada tautan dibawah ini

 

>> SURAT EDARAN LARANGAN MUDIK ASN KBB <<